Hal ini diusulkan DPR dalam Rapat Panitia Kerja RUU Perlindungan Data Pribadi bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.
Dalam rapat hari ini, Kharis memaparkan usulan dari Komisi I DPR terkait perlunya badan atau lembaga independen yang mengawasi perlindungan data pribadi.
"Ini gambaan dari draf yang diajukan oleh DPR, lengkap dengan susunan atau usulan tentang lembaga atau otoritas atau badan atau apa nanti nama yang disepakati jika nanti sudah ada titik temu," kata Kharis.
Dalam rapat tersebut pemerintah diwakili Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan.
Dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini, pemerintah mengusulkan agar pengawasan perlindungan data pribadi berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Semuel, pemerintah saat ini sudah memiliki sistem tata kelola pengawasan yang baik. Ia juga mencontohkan ada lembaga Ombudsman yang bertugas mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.
"Jadi check and balance-nya sudah tercover semuanya. Legislatif bisa memanggil eksekutif dan bila eksekutif sebagai penyelenggara layanan publik bisa melakukan pelanggaran itu bisa juga ditegur oleh Ombudsman," ucap Semuel.
Hingga rapat ditutup, Komisi I DPR dan pemerintah masih belum mendapatkan solusi terkait usulan adanya lembaga independen yang menjadi pelaksana dalam perlindungan data pribadi.
Karenanya pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi masih akan dilanjutkan dalam rapat kerja mendatang.
"Maka tentunya ini akan kita perbandingkan kita kaji lebih dalam. Bagus nanti kalau nantinya akan ada semacam titik komprominya," ucap Kharis.
Adapun RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan RUU usulan pemerintah yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Dengan adanya RUU tersebut diharapkan data pribadi masyarakat aman dari pemanfaatan yang tidak sesuai izin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/08/13394081/komisi-i-dpr-usulkan-bentuk-lembaga-independen-sebagai-pelaksana