Salin Artikel

Soal PP Royalti Lagu, Ketua Komisi X: Ini Sudah Ditunggu Musisi Puluhan Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang menurutnya sangat membantu para seniman dan musisi.

Bahkan, ia menilai, para musisi dan seniman pencipta lagu telah menunggu lama untuk terbitnya peraturan yang memuat royalti hak cipta lagu.

"Prinsip PP ini, kami apresiasi karena PP ini betul-betul pro para seniman, para musisi. Dan ini yang sudah ditunggu-tunggu selama puluhan tahun bahkan," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Huda melanjutkan, terbitnya PP 56 Tahun 2021 tersebut juga menjadi penanda bahwa Negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu atau orang per orang di industri kreatif Indonesia.

Selain itu, beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 ini juga diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya ekosistem industri kreatif di Indonesia.

"Terutama terkait dengan perlindungan hak cipta sekaligus reward atau royalti terhadap pencipta. Semoga bisa mempercepat tumbuhnya ekosistem industri dan perlindungan terhadap hak cipta," ujarnya.

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, keluarnya PP Nomor 56 Tahun 2021 juga menguatkan mandat yang telah ada sebelumnya dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Huda berharap, PP Nomor 56 tersebut dapat berjalan semakin efektif untuk melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Cipta.

Oleh karena itu, dia meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga penghimpun dana kewajiban pembayaran royalti dari masyarakat, dapat bekerja maksimal.

"Tentu kita ingin kerja LMKN ini bisa berjalan maksimal sebagaimana mandat UU dan sekarang dikeluarkan melalui PP 56. Agar supaya LMKN ini efektif dalam bekerja," terangnya.

Huda berharap, LMKN dapat bekerja maksimal untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan asosiasi-asosiasi yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersil.

Untuk mempercepat proses pemungutan royalti, Huda juga mendorong LMKN membuat satu sistem yang dapat merekam di mana saja penggunaan lagu untuk kepentingan komersil itu berada.

"Misalnya, di tempat karaoke. Kan sampai hari ini kita belum tahu, traffic penggunaan lagu di situ. Atau misalnya di mal atau pusat perbelanjaan, itu diputar berapa kali lagunya. Kalau ada ukuran-ukuran yang jelas, kelihatannya juga asosiasi-asosiasi itu akan cepat beradaptasi dengan PP 56. Ini juga menghindari pemerasan, menghindari hal-hal yang sifatnya tidak objektif," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Komisi X akan meminta secepatnya LMKN untuk menindaklanjut terbitnya PP 56 terkait royalti hak cipta lagu atau musik.

Dalam hal ini, kata dia, Komisi X akan segera mengadakan rapat dengar pendapat dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), LMKN, perusahaan swasta yang memperdagangkan lagu, dan asosiasi artis seperti Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan musisi.

"Juga platform yang mendagangkan lagu seperti Youtube, Tiktok, Spotify dan lainnya," ujar Huda.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Presiden Jokowi telah menyetujui aturan itu pada 30 Maret 2021.

Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/13131061/soal-pp-royalti-lagu-ketua-komisi-x-ini-sudah-ditunggu-musisi-puluhan-tahun

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke