Salin Artikel

Boediono, Rizal Ramli, hingga Kwik Kian Gie, yang Pernah Diperiksa KPK Terkait Kasus BLBI

Tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun itu yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Namun, kini KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya pada Kamis (1/4/2021).

Berikut nama-nama yang pernah diperiksa KPK dalam kasus BLBI berdasarkan catatan Kompas.com.

Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, mengonfirmasi kedatangan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Megawati Soekarnoputri itu dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"(Diperiksa sebagai) saksi sewaktu beliau Menkeu saat peristiwa itu terjadi," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, Juru Bicara KPK RI saat itu, Febri Diansyah menuturkan, Boediono diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Temenggung (SAT).

Syafruddin menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004, sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Boediono) sehubungan dengan kapasitasnya saat itu sebagai menteri keuangan, yang sesuai dengan Keppres Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) adalah sebagai anggota KKSK," kata Febri kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).

"Saya dipanggil KPK untuk kasus SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI. Saya sendiri pada saat kejadian kasus itu bukan pejabat lagi dan karena itu terjadi pada tahun 2004 pada saat pemerintahan Mbak Mega (mantan Presiden Megawati Soekarnoputri)," kata Rizal saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saya dianggap banyak mengerti, tahu prosedur dari sejak awal BLBI, KPK minta saya memberikan penjelasan," kata Rizal.

Seusai dua jam diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Rizal mengaku materi pemeriksaannya tak jauh berbeda saat ia diperiksa untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Pada dasarnya menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang disahkan jadi seperti diketahui pada saat krisis, itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali," kata Rizal.

"Banknya collapse semua yang gede. Akhirnya pemerintah terpaksa nyuntik apa yang disebut dengan dana BLBI," ucap dia.

Menurut mantan Menteri Keuangan ini, dana BLBI yang dikucurkan saat itu cukup besar. Saat itu, lanjut Rizal, ada pengusaha yang belum menyelesaikan kewajiban terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang yang akan diserahkan kepada BPPN.

"Nah kalau pengusahanya benar, dia serahkan aset yang bagus-bagus, tapi ada juga yang bandel dibilang aset ini bagus, padahal enggak atau belum clean and clear, misalnya tanah, surat-suratnya belum jelas dimasukkan sebagai aset. Karena dibayar dengan aset, bisa masalah seperti sekarang," kata Rizal.

"Saya putuskan konglomerat yang punya utang sama pemerintah dalam konteks BLBI saat itu mesti menyerahkan personal guarantee. Artinya tanggung jawab terhadap utang itu tidak hanya berhenti dia, sampai cucu sampai anaknya sama cucunya enggak bisa lolos," ucap dia.

Adapun Kwik pernah mengatakan bahwa semua mantan pejabat di bidang ekonomi mengetahui persis kebijakan BLBI, termasuk penandatanganan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) selaku mekanisme penyelesaian utang BLBI para obligor.

"Kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum surat keterangan lunas (SKL) diterbitkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterantan tertulis, Kamis (11/7/2019).

"Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius KPK. Diduga, meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, SKL tetap diberikan sehingga terdapat kerugian negara Rp 4,58 triliun," ucap Febri.

SP3

Setelah melalui rangkaian proses, baik penyidikan maupun dakwaan di pengadilan, KPK telah menerbitkan SP3 untuk tersangka dalam kasus BLBI tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan keluarnya SP3 oleh KPK tersebut, status tersangka yang melekat pada Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dihapus. 

"Karena sudah dihentikan maka tentu keduanya tidak lagi berstatus tersangka," kata Ali kepada Kompas.com, Minggu (4/4/2021).

Ali menyampaikan, KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencabut status daftar pencarian orang (DPO) yang pernah dikeluarkan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya.

"Adapun status DPO akan segera kami koordinasikan dengan pihak Imigrasi untuk penyelesaian tindak lanjut administratifnya," ucap Ali.

KPK sendiri berpendapat bahwa, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021)

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata Marwata.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/07182291/boediono-rizal-ramli-hingga-kwik-kian-gie-yang-pernah-diperiksa-kpk-terkait

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke