Juru bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, menyebut gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Gugatan ke Pengadilan Negeri sudah didaftarkan. Yang digugat adalah AD/ART 2020 dan akta notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan AHY," kata Rahmad pada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Adapun gugatan tersebut bernomor 01/TPD/04/2021 perihal Perselisihan Internal Partai Terkait Dengan Kepengurusan Dan Pelanggaran Hak Anggota Partai Dalam Kongres V Partai Demokrat Serta Pembatalan Anggaran Dasar Dan Anggaran Tangga Partai Demokrat Tahun 2020.
Rahmad menuturkan, gugatan diaftarkan pada 1 April 2021, dan bukti pendaftaran diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diterima Senin (5/4/2021).
"Sudah didaftsrkan minggu lalu dan sudah menerima bukti daftarnya kemarin," ucapnya.
Sebagai informasi kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang ditolak oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 31 Maret 2021.
Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan, terdapat dokumen yang belum dilengkapi antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.
Selain itu, Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah disahkan dan dicatat oleh pemerintah.
Maka, lanjut Yasonna Kemenkumham tidak memiliki wewenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan oleh kubu KLB Deli Serdang.
"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Partai Politik silakan gugat ke pengadilan," kata Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/11555951/kubu-moeldoko-ajukan-gugatan-ke-pn-jakpus-terkait-ad-art-partai-demokrat