JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 62.489 kasus suspek terkait Covid-19 di Indonesia, pada Sabtu (3/4/2021). Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Selain itu, satgas mencatat ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 4.345 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.527.524 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Sementara, jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 5.197 orang dalam waktu 24 jam terakhir. Sehingga saat ini tercatat 1.366.214 kasus kesembuhan di Indonesia.
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 91 orang. Jumlah kasus kematian akibat Covid-19 sampai saat ini mencapai 41.242 orang.
Kemudian, jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 120.068 orang. Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/03/16291091/update-3-april-ada-62489-kasus-suspek-covid-19-di-indonesia