Ia mengingatkan bahwa pandemi virus corona di Indonesia belum usai.
"Pemerintah meminta agar perayaan Paskah tahun ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/4/2021).
Wiku juga meminta masyarakat menghindari melakukan perjalanan jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Pengurangan mobilitas, kata dia, dapat melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19.
Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), Wiku mengingatkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.
Ia meminta ASN mematuhi aturan yang berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah selama liburan Paskah itu.
Mobilisasi keluar daerah, kata Wiku, hanya diizinkan bagi ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas atau penugasan.
"Apabila ada keperluan yang benar-benar mendesak yang mengharuskan pegawai ASN untuk pergi ke luar daerah, harap memastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya," ujarnya.
Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat libur panjang Paskah, Wiku juga meminta pemerintah daerah mengoptimalisasi peran posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/keluarhan.
Posko diminta lebih aktif dalam menegakkan protokol kesehatan selama liburan.
"Satgas mengerti banyak daerah yang mengantisipasi adanya kunjungan turis ke daerahnya pada saat liburan ini. Maka dari itu Satgas mengimbau agar petugas di daerah dapat memanfaatkan momentum ini untuk membuktikan bahwa protokol kesehatan dapat tetap ditegakkan di tengah kenaikan jumlah pendatang," kata Wiku.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/01/18530621/satgas-covid-19-minta-perayaan-paskah-sesuai-protokol-kesehatan-dan-aturan