Para tersangka yakni Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa, serta pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M Totoh Gunawan.
Kendati demikian, KPK hanya menahan satu orang tersangka yakni M. Totoh Gunawan.
"Dua tersangka yaitu AUS (Aa Umbara Sutisna) dan AW (Andri Wibawa) hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).
"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucap Marwata.
Marwata mengatakan, pada Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
"April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS (Bupati Bandung Barat
periode 2018-2023) dengan MTG (M Totoh Gunawan) yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG (M Totoh Gunawan) untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek," kata Marwata.
Untuk merealisasikan keinginan M Totoh Gunawan, kemudian Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial KBB dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.
Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara. Dalam pertemuan itu, Andri meminta untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB.
Permintaan Andri pun diamini Aa dan memerintahkan jajarannya agar menetapkan perusahaan Andri sebagai penyedia pengadaan paket sembako.
"Kurun waktu April sampai dengan Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi
anggaran senilai Rp 52,1 Miliar," ujar Marwata.
Dengan menggunakan bendera CV JCM (Jayakusuma Cipta Mandiri) dan CV SJ (Satria Jakatamilung), kata Marwata, Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.
Sedangkan M Totoh Gunawan menggunakan PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB
"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar," kata Marwata.
"MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan AW juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 Miliar," ucap dia.
Marwata menyebut, selaku bupati, Aa Umbara semestinya mengawasi pengadaan barang dan jasa dalam kondisi pandemi. Namun dalam realisasinya, Aa justru terlibat aktif.
Perilaku Aa, kata dia, tidak sesuai dengan etika pengadaan dan peraturan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Aa juga dianggap melanggara sumpah jabatan sebagai kepala daerah.
"KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktek dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya," ucap Marwata.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/01/18395531/ini-konstruksi-perkara-yang-menjerat-bupati-bandung-barat-aa-umbara
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan