Juli merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla RI pada TA 2016.
“Telah dilakukan tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari tim Penyidik kepada tim JPU dengan Tersangka JAM (Juli Amar Ma'ruf),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2021).
“Sebelumnya berkas telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU,” ucap Ali.
Ali mengatakan, penahanan Juli kemudian dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 30 Maret 2021 sampai dengan 18 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ia menyebut, selama proses penyidikan terhadap Juli, telah dilakukan pemeriksaan 61 saksi diantaranya Mantan Kabakamla Arie Soedewo dan pihak-pihak swasta lainnya.
“Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor,” kata Ali.
“Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucap dia.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) pada Badan Kemanan Laut RI Tahun 2016 tersebut.
Empat orang tersangka itu ialah Laksma TNI Bambang Udoyo yang merupakan pejabat pembuat komitmen, Leni Marlina sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016, Juli Amar Ma'ruf sebagai anggota ULP dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.
"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (31/7/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/31/20194431/tersangka-kasus-korupsi-bakamla-juli-amar-maruf-segera-disidang