Terlebih, BWI memiliki kapasitas sebagai regulator dalam pengelolaan wakaf di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf di acara Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI), Selasa (30/3/2021).
"Saya mendorong BWI melakukan perbaikan tata kelola wakaf terutama dalam kapasitasnya sebagai regulator," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, perbaikan tersebut dbutuhkan karena masih banyak masalah yang ditemukan dalam pengelolaan wakaf.
Salah satu contoh perbaikan tata kelola yang perlu dilakukan adalah perbaikan proses sertifikasi data aset wakaf.
Laporan data aset wakaf nasional menunjukkan, kata dia, dari jumlah tanah wakaf 397.322 persil, baru 60,22 persen (239.279 persil) yang sudah bersertifikat, sedangkan 39,78 persen (158.043 persil) masih belum bersertifikat.
"Tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf," kata dia.
Ma'ruf mengatakan, sejumlah kendala sertifikasi tanah wakaf dihadapi.
Antara lain, minimnya pemahaman nadzir tentang pengamanan aset wakaf, prosedur sertifikasi yang masih menyulitkan, biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Ma'ruf pun berharap agar BWI segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaikinya.
"Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, saya minta agar forum ini mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)," kata dia.
Selain itu, Ma'ruf juga mendorong agar BWI dapatmengoptimalkan potensi-potensi wakaf yang ada.
Misalnya, dengan menggali wakaf dari perusahaan atau membuat CSR menjadi wakaf.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/10101001/wapres-dorong-bwi-memperbaiki-tata-kelola-wakaf