Nurhadi menerima kekerasan ketika berusaha meliput mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa yang dilakukan Nurhadi adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Penganiayaan wartawan, kata Arif, merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Apalagi, saat itu Nurhadi sedang berusaha melakukan konfirmasi atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Angin.
"Ini merupakan tugas media, memberi kesempatan kepada sumber berita untuk menjelaskan perkara yang melibatkannya," kata Arif.
"Lebih jauh lagi konfirmasi adalah wujud niat baik dan profesionalisme media. Bahwa tiap sumber yang ditulis harus mendapat tempat yang proporsional dalam pemberitaan," ujar dia.
Dewan Pers pun meminta kepolisian mengusut kasus ini.
Selain itu, Dewan Pers akan bekerja sama dengan asosiasi wartawan dan segenap konstituen Dewan Pers untuk mengawal proses penegakkan hukum perkara ini.
Diberitakan, seorang jurnalis Tempo bernama Nurhadi menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021).
Pada Sabtu, sekitar pukul 18.25 WIB, Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Angin Prayitno Aji.
Namun, dia kemudian mengalami perampasan ponsel, kemudian mengalami kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/29/13234161/dewan-pers-kecam-penganiayaan-jurnalis-tempo-di-surabaya