JAKARTA, KOMPAS.com - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksinasi Covid-19 saat ibadah puasa memberikan kepastian bagi umat Islam yang akan menerima vaksin.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap masyarakat tidak merasa ragu lagi untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi dengan adanya fatwa MUI tersebut.
"Oleh karena itu, umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional yang dilaksanakan pemerintah," ujar Wiku dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Jumat (19/3/2021).
"Hal ini untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari Covid-19," lanjutnya.
Fatwa MUI menyebut vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa.
Injeksi intramuskular yakni menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Selain fatwa, MUI juga memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.
Rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kedua, vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari terhadap umat Islam yang berpuasa saat siang hari. Hal ini dilakukan untuk menghindari efek samping akibat lemahnya kondisi fisik karena berpuasa.
Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/11454911/satgas-imbau-umat-islam-tidak-takut-vaksinasi-covid-19-saat-berpuasa