Salin Artikel

Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Mabes Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemeriksaan dilakukan selama 10 jam, dengan 53 pertanyaan.

Argo menjelaskan pemeriksaan Sadikin menyinggung empat hal sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pertama, terkait tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo.

Kedua, perihal tindakan Sadikin sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo terkait surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ketiga tentang mekanisme pengambilan keputusan atau tindaka korpirasi terhadap adanya perintah tertulis dari OJK. Keepat, alasan tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," ujar Argo dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Pemeriksaan tersebut, menurut Argo, berjalan lancar. Sadikin Aksa juga didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Pemeriksaan berjalan dengan lancar. Selama pemeriksaan tersangka didampingin tim penasihat hukum dari kantor Erga Lawyers," kata Argo.

Sebelumnya Sadikin Aksa diketahui tidak hadir pada undangan pertama pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri, Senin (15/3/2021).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Sadikin Aksa beralasan dirinya masih berada di luar kota saat itu.

Sebagai informasi Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021.

Sadikin diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.

Diberitakan sebelumnya dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Sadikin melalui surat OJK nomor: SE-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu beri perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis itu.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan, Sadikin mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK. Namun, ia tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Bahkan pada 27 Juli 2020 melalui pesan aplikasi WhatsApp, Sadikin masih mengirimkan foto surat kuasa dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatan itu, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ororitas Jada Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/10280531/eks-dirut-bosowa-corporindo-sadikin-aksa-jalani-pemeriksaan-10-jam-di-mabes

Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke