Sebab, kata dia, saat ini juga ada warga yang tidak bisa divaksin karena memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
"Jika memang kebijakan sertifikat ini lahir, perlu juga dipastikan tidak ada diskriminasi untuk orang-orang yang tidak bisa divaksin," kata Zubairi melalui akun Twitter resminya yang sudah diizinkan untuk dikutip pada Kamis (18/3/2021).
Zubairi mengatakan, belum ada kepastian bahwa orang yang sudah divaksin tidak akan menularkan Covid-19.
Menurut dia, orang yang sudah divaksin masih bisa menjadi sumber penularan Covid-19 pada orang lainnya.
"Yang jelas, belum ada kepastian apakah penerima vaksin itu tidak menularkan virus ke orang," ujar dia.
Zubairi menjelaskan, vaksin hanya membantu mencegah orang menjadi sakit parah jika tertular Covid-19.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar protokol kesehatan tetap ditegakan meski sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
"Namun, di sekitar mulut dan hidung, beberapa ahli menduga, masih ada virus yang bisa menular ke orang lain. Artinya prokes harus tetap dianut," uja dia.
Pemerintah, lanjut Zubairi, harus membuat perhitungan dengan detil jika ingin memberlakukan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berpergian.
Pasalnya belum bisa diketahui sejauh mana vaksin bisa mencegah penerimanya untuk menularkan Covid-19.
"Apakah jika sekarang divaksin, besoknya kebal? Kan tidak. Seminggu? Belum juga. Sebulan? Itu baru muncul kekebalan yang lumayan," ungkapnya.
"Makanya, harus diperhitungkan dengan rigid kalau mau dibuat kebijakan ini," ucap Zubairi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/18/12033191/jika-wacana-sertifikat-vaksinasi-sebagai-syarat-bepergian-berlaku-idi-minta