Salin Artikel

Anggota Komisi IV: Banyak Lingkungan Rusak Saat Limbah Batu Bara Masih Diatur, apalagi Sekarang Dibebaskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai, keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) justru berisiko merusak lingkungan.

Sebab, menurutnya, saat limbah batu bara masih diatur dalam kategori B3 saja kerusakan lingkungan tetap terjadi.

"Saat masih diatur saja lingkungan masih tetap banyak yang rusak akibat berbagai pelanggaran, apalagi kalau sekarang dibebaskan, bisa semakin mengancam kualitas hidup manusia Indonesia," kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

"Dikeluarkannya limbah pembakaran batu bara dari kategori limbah beracun B3 sangat berisiko pada kerusakan lingkungan," sambungnya.

Lebih lanjut, Daniel juga menyoroti masalah lain yang akan terjadi ketika limbah batu bara tersebut dikeluarkan dari kategori B3.

Dia menilai, hal ini berpotensi kegiatan penyimpanan, pengolahan, dan pengangkutan limbah menjadi tidak terpantau dan diawasi lagi. Bahkan, Daniel melihat hal tersebut bisa mengancam kualitas air.

"Ini menjadi sangat berbahaya ketika hal tersebut dilakukan secara sembarangan. Ketika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka limbah yang terserap masuk ke dalam tanah kemudian masuk ke air, maka ini akan merusak tanah dan membahayakan kualitas air," jelasnya.

Untuk itu, politikus PKB ini menyarankan pemerintah menimbang terlebih dahulu seperti apa pengaturan dan penanganan limbah batu bara setelah dikeluarkan dari kategori B3, sebelum memutuskan mengeluarkannya.

Bukan tanpa alasan, dia menilai, Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yaitu PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasti memiliki argumen yang kuat sehingga memasukkan limbah batu bara dalam kategori B3.

"PP Nomor 101 Tahun 2014 pasti memiliki argumen yang kuat sehingga memasukkan limbah dari hasil pembakaran batu bara sebagai limbah yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga menggolongkannya ke dalam B3," ucap dia.

Ketua DPP PKB itu juga mempertanyakan kepada pemerintah, apakah keputusan mengeluarkan limbah batu bara dari kategori berbahaya itu sudah melalui kajian ilmiah yang tepat dan akurat.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar semangat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hendak mempercepat investasi, jangan sampai mengesampingkan sektor lingkungan dan kesehatan manusia.

"Jangan sampai aspek kesehatan masyarakat luas dikorbankan di atas kepentingan bisnis, harganya terlalu mahal," tegas dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Ketentuan itu tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/14552521/anggota-komisi-iv-banyak-lingkungan-rusak-saat-limbah-batu-bara-masih-diatur

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke