Salin Artikel

Vonis 6 Tahun Dinilai Sangat Ringan, ICW Sebut Nurhadi Layak Divonis Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sangat ringan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, vonis tersebut berpihak pada terdakwa dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

“Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, di antaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara,” ungkap Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Menurut Kurnia, Nurhadi dinilai layak divonis penjara seumur hidup karena kejahatannya dilakukan saat menjabat sebagai petinggi lembaga kekuasaan kehakiman.

Dengan begitu, praktik korupsi yang dilakukan Nurhadi dinilai meruntuhkan wibawa MA.

Kemudian, Nurhadi dinilai tidak kooperatif karena sempat melarikan diri serta diduga memukul petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukannya selama proses persidangan.

Di samping itu, Kurnia juga menyoroti salah satu pertimbangan majelis hakim meringankan vonis Nurhadi yakni karena dinilai berjasa dalam kemajuan MA.

“Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk kemajuan Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung?” tuturnya.

“Namun, sepertinya pertimbangan aneh seperti ini telah menjadi hal biasa dalam banyak persidangan,” imbuh Kurnia.

Dengan vonis ringan terhadap Nurhadi tersebut, Kurnia menilai tidak akan membuat mafia peradilan merasa jera sehingga praktik korupsi bakal tetap terjadi.

Untuk itu, ICW mendesak KPK mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun upaya banding sudah diajukan oleh jaksa KPK.

Selain itu, KPK juga diminta melakukan penyelidikan terhadap dua hal. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Nurhadi.

“Kedua, penyelidikan terkait dengan obstruction of justice, terutama bagi pihak-pihak yang selama ini melindungi atau menyembunyikan Nurhadi saat ia melarikan diri,” ungkap dia.

Di samping itu, ICW juga meminta pihak kepolisian segera memproses insiden pemukulan yang diduga dilakukan Nurhadi.

Adapun Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penanganan perkara di MA.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Putusan majelis hakim berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Hiendra.

Sementara, berdasarkan dakwaan jaksa, Nurhadi dan Rezky dinilai menerima gratifikasi sebanyak Rp 37,287 miliar dari berbagai pihak.

Adapun vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/11245641/vonis-6-tahun-dinilai-sangat-ringan-icw-sebut-nurhadi-layak-divonis-seumur

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke