JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sepuluh pihak terkait kisruh kepemimpinan partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Gugatan itu dilayangkan Partai Demokrat bersama Tim Pembela Demokrasi yang beranggotakan 13 praktisi hukum. Salah satunya, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Herzaky belum mengungkap nama-nama sepuluh tergugat tersebut.
Namun, ia mengatakan, para tergugat dinilai telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Satu, mereka itu melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Yang kedua, mereka itu juga melanggar konstitusi negara tepatnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945, karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," ujar Herzaky.
Herzaky menuturkan, para tergugat juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik, salah satunya ketentuan dalam Pasal 26.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat, itu Undang-Undang Partai Politik," kata dia.
Ia menambahkan, gugatan diajukan merupakan upaya dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Kami datang ini ke pengadilan, dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir nih bagi kami dalam memperjuangkaan keadilan, dalam menegakan keadilan dan kebenaran," kata Herzaky.
Kisruh Partai Demokrat bermula dari kongres luar biasa (KLB) yang digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
KLB yang digelar di Deli Serdang itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Namun, AHY menegaskan, KLB tersebut digelar tanpa memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/11151971/demokrat-ajukan-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-terhadap-10-tergugat