JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah pernyataan mantan kader Demokrat Darmizal yang menilai bahwa kepengurusan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V 2020 tidak sah.
Menurut dia, pernyataan yang diungkapkan Darmizal tersebut adalah pernyataan palsu atau bohong.
"Bohong, kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah. Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).
Herzaky menjelaskan, dalam konsiderans jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kementerian Hukum dan HAM bahwa berkas hasil kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang (UU) Partai Politik tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011.
Oleh karena itu, dia menilai, apabila ada yang mengatakan tidak sahnya kepengurusan AHY dan AD/ART 2020, dapat diartikan sebagai sebuah penghinaan kepada Menteri Hukum dan HAM beserta staf kementerian.
"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenhukham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," tutur dia.
Lebih lanjut, Herzaky menilai tindakan yang dilakukan kubu kontra AHY tersebut sudah keterlaluan.
Menurutnya, para pelaku seolah bebas melakukan tindakan apa saja karena sudah bersekongkol dengan oknum kekuasaan.
"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Mennkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya," ucap Herzaky.
Sebelumnya diberitakan, kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengeklaim bahwa KLB yang dilangsungkan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), adalah sah dan konstitusional.
Sementara itu, kubu tersebut juga mengutarakan bahwa AD/ART 2020 yang dijadikan landasan kubu Partai Demokrat AHY dinilai melanggar UU Partai Politik.
"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata salah satu penggagas KLB Deli Serdang, Darmizal, saat membuka konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021), seperti dikutip Kompas.tv.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/11/19512431/kubu-kontra-ahy-sebut-ad-art-2020-tidak-sah-demokrat-bohong
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan