"Jadi pada waktu itu sudah sangat pendek waktunya sehingga kita tak ada waktu untuk memanggil kedua pihak," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
"Kita tahunya juga sangat dadakan. Jadi kita tekankan pada sisi keamanannya dulu," ujar dia.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan, sampai saat ini masalah internal Partai Demokrat belum menjadi masalah hukum.
Sebab, kata dia, belum ada permohonan pengubahan kepengurusan secara resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, DPP Partai Demokrat telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam.
Adapun tindakan inkonstitusional yang dimaksud adalah pelaksanaan KLB dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).
Tindakan inkonstitusional yang dimaksud yakni pelaksanaan KLB dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).
Menurut Herzaky, pelaksanaan KLB itu ilegal dan inkonstitusional.
"Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Surat tersebut ditandatangani AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/06/16280561/jelang-klb-mahfud-md-terima-surat-dari-ahy