Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar masalah dua kewarganegaraan seperti Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore tidak terjadi lagi.
"Minimal harus ada kewajiban bagi warga negara itu me-declare kalau mendapatkan kewarganegaraan asing," kata Zudan dalam diskusi daring, Rabu (3/3/2021).
Zudan mengatakan, deklarasi tersebut bisa diberitahukan ke kantor perwalikan Indonesia di luar negeri atau di Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia saat tiba di Indonesia.
Aturan ini, lanjut Zudan, juga perlu masuk dalam tatanan Undang-undang (UU) Kewarganegaraan.
"Harus dimuat dalam Undang-undang Kewarganegaraan dan berikan sistem sanksi," ujarnya.
Zudan juga meyakini sebenarnya banyak warga negara Indonesia (WNI) yang Amerika Serikat (AS) seperti Orient dan tidak melapor.
Namun, sayangnya sampai saat ini belum bisa ketahuan oleh pemerintah Indonesia.
"Karena mereka menganggap merasa untung saya punya paspor Amerika. bisa kerja di mana-di mana bisa ke berbagai negara. Ini hanya masalah belum ketahuan saja," ucap dia.
Adapun Orient terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua dalam kontestasi Pilkada 2020 lalu. Namun setelah penetapan hasil pilkada Bawaslu menyebut bahwa ia berkewarganegaraan AS.
Pernyataan Bawaslu buka tanpa alasan. Semua itu didasari pernyataan yang diberikan oleh Kedutaan Besar AS di Indonesia yang membenarkan bahwa Orient berkewarganegaraan AS.
Terkait masalah ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan Orient.
Beberapa pihak juga telah mengajukan gugatan hasil Pilkada Sabu Raijua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang akan di mulai pada 8 Maret 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/04/13483651/cegah-kasus-dua-kewarganegaraan-dirjen-dukcapil-masyarakat-perlu-diwajibkan