Salin Artikel

Kasus Proyek SPAM, Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Leonardo terbukti menyuap mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,068 miliar) dan 20.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 283,56 juta).

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021) malam, dikutip dari Antara.

Adapun sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Leonardo dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Leonardo disebut tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap kooperatif dan sopan, terdakwa dalam kondisi sakit," ungkap hakim.

Di samping itu, majelis hakim juga mengabulkan permintaan Leonardo untuk membuka empat rekening miliknya.

Dalam kasus ini, Leonardo dinyatakan terbukti memberi suap agar Rizal mengupayakan perusahaan milik terdakwa, PT Minarta Dutahutama, menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

Leonardo sempat menyampaikan keinginannya kepada Rizal yang dikenal lewat mantan adik ipar Rizal, Febi Festia, untuk mengerjakan proyek di Kementerian PUPR.

Hal itu disambut baik oleh Rizal dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari proyek yang akan dikerjakan Leonardo.

PT Minarta akhirnya dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur dengan total nilai sebesar Rp 75,835 miliar.

Setelah menang lelang, Leonardo dan Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy memberi uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM pada akhir 2017.

Sementara, uang untuk Rizal diberikan Leonardo melalui Febi Festia sejumlah 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dan 20.000 dollar AS.

Febi lalu menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada anak Rizal yang kemudian menyerahkan uang tersebut ke rumah Rizal. Sementara, uang 20.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Febi.

Leonardo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/07183131/kasus-proyek-spam-penyuap-eks-anggota-bpk-rizal-djalil-divonis-2-tahun

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke