Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Ali mengatakan, ketiga orang saksi tersebut yakni Direktur Mitra Jaya Persada Sudiarto dan dua orang karyawan swasta bernama I Ketut Lila Buana dan Noer Syamsi Zakaria.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian, ada juga Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/11382561/kpk-panggil-direktur-dan-2-karyawan-swasta-untuk-kasus-edhy-prabowo