Salin Artikel

Seorang Perempuan Jadi Tersangka Setelah Bela Diri dari Tindakan Perkosaan, Komnas Perempuan Minta Polisi Adil Dalam Proses Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja putri berinisial MS (15) asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menjadi tersangka setelah membunuh pria berinisial NB (48)

Dalam pengakuannya MS membunuh NB karena dipaksa berhubungan badan saat sedang mencari kayu api.

Menanggapi kasus tersebut Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani meminta pihak kepolisian untuk bersikap adil dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak dan perlindungan perempuan dalam proses penyelidikan itu.

Tia menjelaskan kepolisian harus berpegang pada ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP.

"Polisi dalam proses hukumnya juga harus melihat kasus ini dalam perspektif perlindungan perempuan karena ada ancaman pemerkosaan," jelas Tia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Di dalam ayat (1) Pasal tersebut dituliskan bahwa "Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."

Sedangkan pada ayat berikutnya dituliskan bahwa "Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."

Tia mengungkapkan, perempuan sangat rentan terkena kasus pidana saat melakukan pembelaan diri karena perspektif terhadap perlindungan perempuan dalam proses hukum masih sangat lemah.

Menurut dia, saat ini aparat penegak hukum harus memberikan keadilan pada proses hukum yang melibatkan korban perempuan.

"Akses keadilan dan proses hukum yang adil sangat penting untuk dijadikan dasar dalam memproses kasus perempuan korban kekerasan atau korban ancaman kemeraaan. Ancaman perkosaan merupakan bentuk ancaman kekerasan," pungkas Tia.

Sebagai informasi, saat ini MS dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian menyebut MS dikenakan Pasal 340 sub 338 sub 35 (3) KUHP.

Adapun Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi : Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 338 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dan Pasal 351 KUHP Ayat 3 berbunyi : Penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/20175771/seorang-perempuan-jadi-tersangka-setelah-bela-diri-dari-tindakan-perkosaan

Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke