"Yang saya baca dalam permohonannya adalah dia (Saipul) mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam permohonan PK ini," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis seusai sidang perdana permohonan PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/2/2021), dikutip dari Antara.
Adapun dalam kasus tersebut Saipul divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017.
Saipul dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara percabulan Saipul.
Menurut Azis, pihaknya tidak melihat adanya kekhilafan hakim sehingga menerima putusan atas kasus korupsi tersebut sejak awal.
Ia pun menilai aneh keputusan Saipul untuk mengajukan PK.
"Jadi, aneh 'kan dia (Saipul) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba," kata Azis.
Sementara itu, pengacara Saipul, Natalino Manuel Ximenes mengatakan, pihaknya mengajukan PK karena ada keadaan baru dan bukti baru.
Natalino mengungkapkan, terdapat empat bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK.
"Kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK," kata Natalino.
Adapun sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rustiyono dengan didampingi hakim anggota yakni, Joko Soebagyo dan Wadji Pramono.
Saipul Jamil sendiri mengikuti persidangan PK melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Sebagai informasi, selain kasus suap, Saipul juga masih harus menjalani vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/18180211/saipul-jamil-ajukan-pk-di-kasus-pemberian-suap-ke-eks-panitera-pn-jakut
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan