JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR diminta merevisi sejumlah aturan hukum yang kerap digunakan oleh berbagai pihak untuk saling lapor ke polisi atau mengkriminalisasi pihak lain.
Selain Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti berpendapat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga perlu direvisi.
"Saya kira revisi Undang-Undang ITE tidak akan berdampak signifikan kalau kemudian revisi KUHP masih memuat pasal yang sama," kata Ray dalam sebuah diskusi, Jumat (19/2/2021).
Ia mencontohkan pasal pencemaran nama baik yang diatur pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, juga diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Menurut Ray, apabila KUHP tidak ikut direvisi, maka aksi saling lapor dapat terus berlanjut, hanya saja tidak lagi menggunakan UU ITE.
Ray pun meminta agar Presiden Joko Widodo juga meninjau pasal-pasal yang ada di KUHP, apakah sudah memberi ruang yang cukup bagi publik untuk mengkritik dan berpendapat atau tidak.
"Sebab kalau enggak, ini berpindah pasal saja, praktiknya mungkin akan sama, kalau kita enggak pakai Undang-Undang ITE, ya kita pakai yang KUHP, toh sama-sama saja itu," kata dia.
Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.
Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/17273701/selain-uu-ite-kuhp-dinilai-perlu-direvisi-untuk-hentikan-aksi-saling-lapor