Salin Artikel

Komnas HAM Bakal Tindak Lanjuti Laporan ARDY terhadap Sultan HB X

Laporan itu dilayangkan terkait Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang dinilai tidak demokratis dan berpotensi melanggar HAM.

“Surat infonya sudah kami terima. Akan ditindaklanjuti bagian Pemantauan dan Penyelidikan,” kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Hairansyah mengatakan, langkah tindak lanjut yang dimaksud dapat berupa permintaan klarifikasi melalui surat atau pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan.

Komnas HAM bakal menentukan langkah tindak lanjut setelah dokumen pengaduan selesai dipelajari.

"Sedang berproses langkah yang akan diambil, setelah seluruh dokumen pengaduan dipelajari bagian Pemantauan dan Penyelidikan," ungkapnya.

Adapun surat pengaduan dikirim oleh ARDY yang terdiri dari 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi kepada Komnas HAM melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

Menurut Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli, Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Selain itu juga bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Yogi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Dalam Pergub tersebut ada larangan demonstrasi di lima lokasi yakni, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

Unjuk rasa diperbolehkan asalkan dengan radius 500 meter dari lokasi tersebut.

Padahal, Yogi mengungkapkan, kawasan yang dilarang tersebut selama ini menjadi tempat masyarakat sipil untuk menyuarakan pendapat dan kritik.

ARDY juga menyoroti pembatasan waktu unjuk rasa serta aturan penggunaan pengeras suara yang ada dalam pergub tersebut.

Hal lain yang disoroti adalah pelibatan TNI. Menurut Yogi, setelah dwifungsi ABRI dihapuskan, prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan serta tidak lagi terlibat urusan politik.

"Poin keempat, soal pelibatan TNI dalam urusan sipil. Dalam pergub itu, TNI dapat ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu mereka juga ikut mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/14490381/komnas-ham-bakal-tindak-lanjuti-laporan-ardy-terhadap-sultan-hb-x

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke