JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Ambroncius Nababan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, masa penahanan Ambroncius diperpanjang 40 hari.
"Diperpanjang penahanan, 40 hari ke depan," kata Rusdi saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Rusdi mengatakan, Ambroncius masih dalam penyidikan Bareskrim Polri. Berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Belum (dilimpahkan)," ujarnya.
Ambroncius merupakan Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin.
Ia ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak 27 Januari 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran rasialisme di media sosial.
Dalam perkara ini, Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.
Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/17492241/bareskrim-perpanjang-masa-penahanan-ambroncius-nababan