JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kota Batu, Jawa Timur, dalam kurun 2011-2017.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, delapan saksi tersebut diperiksa di Polrestabes Batu, Jawa Timur.
“Para saksi tersebut dilakukan penyitaan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Ali menyebutkan, delapan saksi itu terdiri dari Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat dan Plt. Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.
Kemudian, Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu Endro Wahjudi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah M Chori, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono.
KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Eny Rachyuningsih dan Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Agoes Macmoedi.
Kasus gratifikasi yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/13044561/periksa-8-saksi-kpk-sita-dokumen-terkait-dugaan-gratifikasi-di-pemkot-batu