Menurut Yaqut, pers memiliki fungsi yang lebih luas yakni menyampaikan pengetahuan berharga bagi masyarakat.
Namun, ia menyadari, tugas tersebut tidak mudah dilakukan seiring masifnya perkembangan dunia teknologi informasi digital yang sangat cepat.
"Di sinilah tantangan insan pers nasional agar bisa beradaptasi sekaligus menjadi penjernih di tengah banjirnya informasi dari mana-mana," kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (9/2/2021).
Yaqut juga berharap, fungsi pers sebagai penjernih infomasi di masyarakat bisa terus menjadi perhatian.
Sebab, dampak dari kebebasan informasi membuat banyak bermunculan berita hoaks, ujaran kebencian, dan hal negatif lainnya.
Yaqut berharap, Hari Pers Nasional (HPN) 2021 ini bisa menjadi momentum pers Indonesia untuk bangkit di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.
"Peran pers terbukti sangat vital dan strategis bagi Kemenag, kuncinya harus bersama-sama beradaptasi, berkolaborasi, bersinergi sehingga terciptanya ekosistem yang saling berinteraksi positif," ujar dia.
Adapun Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari. Peringatan HPN dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Dalam kepres tersebut, disebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
Sejarah hari pers tidak lepas dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sebab, pada 9 Februari 1946, terbentuklah PWI.
Selanjutnya pada 23 Januari 1985, Presiden Soeharto kemudian menetapkan bahwa tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, yang bukan merupakan hari libur.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/23122601/hpn-2021-menag-peran-pers-terbukti-sangat-vital-dan-strategis