Salin Artikel

Kepala BNPT Sebut Penerapan Perpres Pencegahan Ekstremisme Tak akan Langgar HAM

Adapun perpres itu mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).

"Tujuannya dalam rangka memberikan perlindungan HAM yang lebih kepada masyarakat, bukan untuk menjadi hal-hal yang melanggar HAM dalam penerapannya," ungkap Boy dalam tayangan langsung di akun Youtube BNPT, Jumat (5/2/2021).

"Karena ini tidak mengarah kepada hal-hal yang sifatnya mencurigai masyarakat, kemudian katakanlah merazia masyarakat, apalagi suka dianggap apakah ini akan merazia orang-orang dengan identitas tertentu, tidak begitu," sambungnya.

Dengan adanya perpres tersebut, masyarakat pun diharapkan dapat menjadi resisten terhadap penyebaran paham radikal.

Menurutnya, pemerintah tidak dalam rangka mendoktrin maupun memerintahkan masyarakat.

Boy menuturkan, caranya adalah melalui dialog sehingga diharapkan dapat menimbulkan pemikiran kritis hingga menjadi perilaku yang berpihak pada perdamaian dan moderasi.

"Diharapkan dengan dialog-dialog kita nanti dalam proses sosialisasi ke depan dengan seluruh elemen masyarakat, civil society tadi, akan semakin meningkatkan daya tahan masyarakat," ucap dia.

Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Bab 1 Perpres tersebut menyampaikan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/22414311/kepala-bnpt-sebut-penerapan-perpres-pencegahan-ekstremisme-tak-akan-langgar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke