Salin Artikel

Akui Beban Berat jika Pilkada 2024, KPU Usulkan Penyelenggaraan Pemilu Dipisah

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra saat berdiskusi secara daring dalam acara yang digelar Fraksi Partai Nasdem, Kamis (4/2/2021).

"Pengalaman 2019 lalu, beban kerja petugas kami sangat berat. Digabung antara Pilpres, dan Pileg ketika itu," kata Ilham.

Ilham berkaca pada pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 di mana Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak.

Ia menjelaskan, pada saat itu banyak ditemukan kekurangan dan beban berat bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kemudian banyaknya petugas kami Badan Adhoc yang meninggal dunia dan sakit. Pertama karena beban pekerjaan yang begitu luar biasa. Kedua juga tekanan yang begitu luar biasa kepada penyelenggara atau Badan Adhoc kami," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Ilham, pemisahan penyelenggaraan Pemilu dirasa perlu untuk mengurangi beban kerja KPPS.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Pemilu yang digelar terpisah memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannya.

"Serta isu-isu yang sifatnya nasional tidak mengaburkan isu-isu lokal seperti kualitas anggota DPRD atau Kepala Daerah yang menjadi tidak terekspos," tambah dia.

Selain mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu dipisah, KPU juga menyoroti perlunya pengaturan kelembagaan penyelenggara Pemilu.

Ilham mengatakan, saat ini perlu ada penegasan terkait kewenangan dan tugas, serta hubungan antara tiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Pengaturan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu. Ini tentu pada penegasan siapa yang disebut penyelenggara Pemilu sesuai prinsip penyelenggara Pemilu yang universal," kata Ilham.

Belakangan, draf sementara revisi Undang-Undang Pemilu menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya mengenai ketentuan pelaksanaan pilkada serentak.

Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/20322021/akui-beban-berat-jika-pilkada-2024-kpu-usulkan-penyelenggaraan-pemilu

Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke