Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Muhamad-Sara yakni Swardi Aritonang menyebut proses pilkada di Tangsel penuh kecurangan.
"Berdasarkan penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang Selatan kami melihat ada tindakan manipulatif yang sarat dengan penuh kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif," kata Swardi dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Swardi mengatakan, ada beberapa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 yakni Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan.
Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah penggunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai alat pemenangan Benyamin dan Pilar.
Menurut Swardi, dana Baznas tersebut diberikan pada masyarakat langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan yakni Airin Rachmi Diany ke 54 kelurahan di Tangsel.
Benyamin merupakan petahana yang maju dalam Pilkada Tangerang Selatan. Ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan mendampingi Airin.
"Pilar Saga Ihsan adalah keponakan dari Airin Rachmi Diany sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan pasangan calon tersebut," ujar dia
Swardi mengatakan, Airin juga menjabat sebagai pengarah tim kampanye bagi Benyamin dan Pilar.
Selain penggunaan dana Baznas, pihak Muhammad dan Sara menyebut ada pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Benyamin-Pilar.
Swardi menuturkan, Airin juga terlihat memimpin rapat pemenangan Benyamin-Pilar bersama beberapa lurah di Tangerang Selatan.
"Pengerahan aparatur sipil negara dalam upaya memenangkan pasangan nomor urut 3" ucap Swardi.
Berdasarkan hasil penetapan KPU Tangerang Selatan, pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara.
Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan anak Wakil Presiden Ma'ruf Amin yakni Siti Nur Azizah Ma'ruf dan Ruhamaben 134.682 suara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/29/11180911/dalam-sidang-mk-pihak-muhamad-sara-beberkan-soal-pengerahan-asn-dan