Hal ini disampaikan Wiku merespons adanya laporan mengenai pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat, yang meninggal dunia usai rumah sakit menolak memberikan perawatan karena pasien tak memberikan uang muka Rp 1 juta.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/1/2021).
Wiku pun mengimbau seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan Covid-19, termasuk dalam hal pembiayaan perawatan pasien.
Ia mengingatkan adanya sanksi yang mengancam jika rumah sakit tak mengikuti aturan pemerintah.
"Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut," ujar Wiku.
Wiku mengaku, Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 juga terus memonitor lapiran pelanggaran seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melaporkan ke Dinas kesehatan atau Satgas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan selalu berkoordinasi bila ada kendala agar tidak menyulitkan masyarakat," kata Wiku.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/29/07541211/satgas-ingatkan-sanksi-rs-yang-tarik-biaya-perawatan-covid-19