Fickar mengatakan, pemerintah dapat digugat secara perdata atas kelalaian, kegagalan, dan ketidakseriusan dalam menanggulangi Covid-19.
"Sangat terbuka kesempatan masyarakat untuk mempersoalkannya secara hukum. Gugatan atas kerugian yang timbul di masyarakat beralasan dengan konstruksi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheistdaad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata," kata Fickar, Kamis (28/1/2021).
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disebut Fickar tersebut berbunyi, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".
Fickar mengatakan, melalui gugatan itu, pemerintah dapat dihukum dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat Indonesia.
Bentuknya dapat dikompensasi dengan nominal tertentu atau membebaskan iuran listrik.
Kendati demikian, Fickar mengatakan, gugatan yang diajukan tersebut tujuannya bukan pada ganti rugi secara riil melainkan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius.
"Karena itu sanksi tidak hanya dapat dijatuhkan pada pemerintahan secaca institusional juga terhadap pribadi pribadi baik hukuman ganti rugi terhadap pribadi presiden maupun pribadi para mentrinya. Saya kira ini bisa jadi alat pemaksa agar hukuman menjadi efektif," kata dia.
Ia pun berpendapat, pengajuan gugatan itu beralasan karena pemerintah gagal menangani pandemi Covid-19 yang telah menembus satu juta kasus pada Selasa (26/1/2021) lalu.
"Kegagalan ini sangat-sangat merugikan masyarakat, tidak hanya upaya penanganannya tapi juga tindakan koruptif memotong bansos yang justru dilakukan oleh elite pemerintahan, mengerikan," kata dia.
Kasus positif Covid-19 pada Kamis ini telah mencapai angka 1.037.993 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.331 pasien Covid-19 telah meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/16412301/masyarakat-dapat-gugat-pemerintah-yang-lalai-tangani-pandemi-covid-19