JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah memerintahkan semua rumah sakit, baik di zona merah, kuning dan hijau terkait Covid-19, untuk menambah kapasitas tempat tidur.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam diskusi secara daring, Rabu (27/1/2021).
"Dan Bapak Menteri Kesehatan sudah mengeluarkan edaran yang memberikan instruksi kepada semua rumah sakit, khususnya rumah sakit yang berada di zona merah, untuk melakukan penambahan tempat tidur atau melakukan konversi tempat tidur," kata Kadir.
Kadir mengatakan, rumah sakit di zona merah diminta untuk menambah atau mengkonversi tempat tidur sebanyak 40 persen dan 25 persen untuk ruang ICU.
Sementara di zona kuning, rumah sakit diminta menambah atau mengonversi tempat tidur sebesar 30 persen dan ruang ICU sebesar 20 persen.
Sedangkan untuk zona hijau juga diminta berjaga-jaga dengan menambah atau mengonversikan 25 persen tempat tidur dan 15 persen untuk ICU.
"Untuk yang zona hijau itu kita juga menjaga kemungkinan terjadi lonjakan atau berubah posisi dari hijau ke kuning," ujarnya.
Kadir menuturkan, sebenarnya pemerintah sudah menyediakan banyak rumah sakit yang bisa menampung pasien Covid-19.
Awalnya, hanya tercatat ada 970 rumah sakit yang bisa melayani pasien Covid-19. Jumlah tersebut ditambah untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
"Dan sekarang ini sudah tercatat sekitar 1.600 lebih rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19 ini," ucap dia.
Adapun beberapa hari belakangan marak laporan mengenai penuhnya rumah sakit bagi pasien Covid-19.
Meningkatnya keterisian rumah sakit ini disebabkan oleh lonjakan kasus yang terjadi usai liburan panjang Hari Raya Natal dan Tahin Baru.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/27/17560321/menkes-perintahkan-rumah-sakit-di-tiap-zona-covid-19-tambah-kapasitas-tempat