Ia mengatakan, dari 7 calon tersangka tersebut, 2 di antaranya adalah orang yang sama dalam kasus Jiwasraya.
"Mengenai aset Asabri, ini karena pelaku mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama. Ada 7 calon tapi yang 2 antara asuransi jiwasraya dan Asabri sama," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp 18 triliun dari para tersangka. Ia mengatakan, masih akan terus melacak aset Asabri.
"Asetnya masih ada yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi jiwaraya," ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, kerugian negara akibat kasus korupsi Asabri setidaknya mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 22 triliun.
"Kami menggunakan hasil perhitungan BPK Rp 22 triliun sekian," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta kasus korupsi di PT Asabri harus diperhatikan.
"Asabri ini di-ekspose disini, karena ini kasus dahsyat abad ini, kasus korupsi paling dahsyat abad 21 ini, saya dukung penuh," kata Benny.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan mengundang Jaksa Agung untuk rapat khususnya untuk membahas kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
"Nanti kita kan sudah punya panja penegakan hukum, nanti kita undang khusus pak Jaksa Agung khusus kasus Asabri," kata Adies.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/14503761/jaksa-agung-2-calon-tersangka-kasus-asabri-orang-yang-sama-dalam-korupsi