Salin Artikel

Diatur dalam Perpres Pencegahan Ekstremisme, Apa Itu Pemolisian Masyarakat?

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).

Salah satu yang diatur dalam Perpres tersebut adalah peningkatan efektivitas pemolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.

"Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," bunyi petikan lampiran Perpres yang diunduh Kompas.com melalui laman Sekretariat Negara.

Berdasarkan hasil penelusuruan terhadap dokumen maupun lampiran Perpres, tak ada penjelasan detail mengenai terminologi "pemolisian".

Terkait hal ini, pihak Istana Kepresidenan pun memberikan keterangan lebih lanjut.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, inti dari dari pemolisian masyarakat adalah upaya meningkatkan kepercayaan polisi dengan masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Melalui aturan ini, maka pelibatan tersebut menjadi lebih komprehensif, partisipatif, dan terukur," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Dalam RAN PE yang diatur Perpres, penanggung jawab pemolisian masyarakat adalah Polri.

Jaleswari menyebut, Polri sudah memiliki aturan khusus tentang pemolisian masyarakat yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

"Jadi tidak benar kalau ada pemberitaan yang mengatakan RAN PE ini akan melatih warga polisikan warga terduga ekstrimis," ujarnya.

Oleh karenanya, Jaleswari menegaskan, pemolisian masyarakat merupakan upaya peningkatan efektivitas, kerja sama masyarakat, dan instansi-instansi lainnya dengan Polri untuk menjaga kamtibmas yang selama ini sudah berjalan untuk mengantisipasi ekstremisme yang mengarah pada kekerasan.

Pemolisian masyarakat, kata dia, sebenarnya bukan hal baru. Konsep ini sudah diterapkan di sejumlah negara maju.

"Dan di negara kita sudah lama dilakukan sebagai peran dan keterlibatan masyarakat dalam mencegah ekstrimisme," kata dia.

Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/22/09313721/diatur-dalam-perpres-pencegahan-ekstremisme-apa-itu-pemolisian-masyarakat

Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke