Pendatanganan itu dilakukan pada Selasa (12/1/2021) dan disiarkan secara daring melalui akun YouTube Kementerian Kesehatan.
"Keputusan bersama Menkes dan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan agar pelaksanaan vaksinasi covid 19 didukung oleh suatu sistem informasi yang andal," kata Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, Selasa (12/1/2021).
"Dan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Oscar mengatakan, sistem infomasi satu data ini terwujud berkat kerja sama dengan semua pihak.
Penyusunan SKB ini juga dirapatkan dengan beberapa stakeholder lainnya, seperti Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian Kementerian BUMN, TNI, Polri, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, PT Telkom Indonesia, PT Biofarma, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Agar keputusan bersama ini tentunya bisa selesai dan dimanfaatkan sebagai mana mestinya dalam pelaksanaan vaksinasi ini," ujar Oscar.
Adapun pada Rabu (13/1/2021), program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai.
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan izin penggunaan darurat ini, vaksin CoronaVac produksi Sinovac Life Science Co.Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) dapat digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/13/09352431/menkes-menkominfo-tanda-tangani-skb-sistem-informasi-satu-data-vaksinasi