JAKARTA, KOMPAS.com - Suspek Covid-19 di Indonesia pada Selasa (12/1/2021) pukul 12.00 WIB tercatat mencapai 54.827 kasus. Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan dapat diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 10.047 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 846.765 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 7.068 orang. Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Sehingga, total pasien sembuh berjumlah 695.807 orang.
Kemudian, pasien yang meninggal dunia bertambah 302 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian total kasus kematian hingga kini mencapai 24.645 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/12/16031101/update-12-januari-ada-54827-kasus-suspek-covid-19-di-indonesia