Adapun ketiga tersangka terdiri dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
“Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
“Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sambung dia.
Andi pun memastikan penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.
“(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” tutur dia.
Sebelumnya, manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/13082011/ini-pasal-sangkaan-untuk-rizieq-shihab-dan-2-tersangka-lain-di-kasus-rs-ummi