Menurut dia, jual-beli hasil swab PCR palsu itu menyesatkan dan merugikan masyarakat.
"Tak boleh dibiarkan, ini sangat menyesatkan dan merugikan publik. Pihak-pihak terkait harus segera mengusut permasalahan ini," kata Ibas dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).
Ibas mengatakan, pemalsuan hasil swab PCR bisa jadi makin meningkatkan penularan Covid-19. Padahal, tujuan diberlakukan syarat tes swab PCR yakni menekan penularan virus.
Ia pun menyayangkan kesadaran masyarakat yang masih rendah soal bahaya Covid-19.
"Dengan adanya jual beli surat bebas corona seperti ini, alih-alih menekan penyebaran, yang ada malah berpotensi mempercepat penyebaran Covid-19 makin luas," ujar dia.
Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pria yang melakukan pemalsuan hasil swab PCR dengan mengatasnamakan PT BF untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Ketiga tersangka berinisial MAF, EAD, dan MIS ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berharap, penangkapan tiga pria yang melakukan pemalsuan surat hasil tes swab PCR itu dapat menjadi pelajaran.
Yusri mengatakan, masyarakat yang memalsukan hasil tes swab PCR dapat dijerat hukum.
Selain itu, ia mengingatkan pihak bandara agar lebih teliti dalam pemeriksaan hasil tes kesehatan calon penumpang.
"Jadi pelajaran untuk tempat penerbangan lain untuk teliti lihat surat tes hasil PCR seseorang," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (7/1/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/17294701/soal-kasus-pemalsuan-hasil-swab-pcr-ibas-menyesatkan-dan-rugikan-publik