JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Abu Bakar Ba’asyir mengimbau masyarakat atau simpatisan tidak ikut menjemput saat pembebasan Ba’asyir agar tidak timbul kerumunan.
Ba’asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang dijadwalkan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Jumat (8/1/2021).
“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak perlu datang ramai-ramai ke pesantren atau ikut menjemput di sini (lapas) supaya kita tidak menimbulkan kerumunan,” kata putra Ba'asyir, Abdul Rochim Ba’asyir, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Pesantren yang dimaksud adalah Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ponpes itu menjadi tujuan Ba’asyir setelah bebas nanti.
Pria yang akrab disapa Iim itu mengatakan, tidak ada acara khusus yang disiapkan pihak keluarga untuk menyambut bebasnya Ba’asyir.
“Kita enggak ada acara apa-apa, enggak ada seremoni apa-apa karena memang situasi pandemi begini,” tuturnya.
Saat ini, Iim mengaku telah berada di Bogor untuk menjemput ayahnya besok.
Menurutnya, total terdapat sekitar empat orang anggota keluarga Ba’asyir dan empat pengacara yang akan ikut menjemput.
Setelah bebas nanti, IIm mengatakan, ayahnya bakal lebih banyak berkegiatan di rumah.
“Yang pasti akan lebih banyak di rumah, dakwah juga paling dari rumah, enggak terlalu banyak aktivitas keluar karena memang secara fisiknya juga sudah lemah sekali, beliau sudah tua,” ucap dia.
Diberitakan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).
Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/18221171/abu-bakar-baasyir-bebas-keluarga-imbau-masyarakat-tak-perlu-datang-ke-lapas