Melki mengatakan, kebijakan serupa dapat diterapkan di provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia, yang memenuhi salah satu kategori yang telah ditentukan pemerintah.
"Kebijakan tersebut selain untuk Jawa dan Bali perlu juga dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia," kata Melki dalam keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).
Melki menyoroti empat kategori yang menjadi alasan pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yaitu tingkat kematian di atas 3 persen, tingkat positif di atas 14 persen, tingkat kesembuhan di bawah 82 persen.
Kemudian, keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Melki mengatakan, selain empat kategori tersebut, pemerintah perlu menambahkan satu kategori yaitu, pembatasan kegiatan masyarakat untuk daerah yang tenaga kesehatannya di rumah sakit atau puskesmas banyak terjangkit Covid-19.
"Dan nantinya diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan baik dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai oleh komite KPC PEN melalui Kemenkes," ucapnya.
Lebih lanjut, Melki mengatakan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini sangat penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah terdampak tinggi.
"Masyarakat juga perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar menerapkan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," pungkasnya.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat untuk membatasi kegiatan masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan di Jawa dan Bali.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan peraturan perundangan dan dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020. Dalam PP itu diatur pula mekanisme pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas.
Adapun alasan pembatasan secara terbatas diterapkan di Jawa dan Bali adalah provinsi-provinsi di kedua pulau memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah.
Parameter yang dimaksud antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan keterisian RS untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 hingga 25 Januari, pemerintah akan terus melakukan evaluasi, mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatannya dan meningkatkan operasi yustisi," ucap Airlangga.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/18170681/pimpinan-komisi-ix-pembatasan-kegiatan-perlu-diterapkan-di-provinsi-lain