JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memerinci teknis penerapan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas pada 11-25 Januari 2021.
Penerapan pembatasan itu menyasar kegiatan kerja hingga kegiatan keagamaan.
"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
"Kemudian, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," lanjutnya.
Selanjutnya, Airlangga menyebutkan, selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Selain itu, pemda diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi.
Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.
Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery diperbolehkan.
"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.
"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.
Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Airlangga pun menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.
"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," tutur Airlangga.
Pembatasan yang dilakukan di Jawa dan Bali itu pun sudah berdasarkan empat kriteria dari pemerintah.
Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional.
Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional.
Ketiga, kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional.
"Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen," kata Airlangga.
Apabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi, pembatasan di daerah bisa dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/15321781/kegiatan-masyarakat-jawa-dan-bali-bakal-dibatasi-dari-kerja-kegiatan