Pernyataan ini menanggapi langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Komnas HAM tetap berpendapat, penghukuman kebiri kimia merupakan salah satu bentuk penyiksaan yang tidak seusai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandra Moniaga dikutip dari Kompas TV, Senin (4/1/2021).
Adapun, peraturan kebiri kimia diterbitkan untuk memberi efek jera kepada pelaku atau orang yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Komnas HAM menilai, perlu ada pengkajian ulang atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.
Meskipun demikian, Komnas HAM mengapresiasi pemerintah yang telah mempertimbangkan aspek lain dalam PP tersebut.
Pasalnya, dalam PP 70/2020 juga pelaku tidak hanya dihukum berupa kebiri kimia, tetapi juga dilakukan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.
"Jadi tidak semata-mata kebiri kimia," kata dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan tersebut pada 7 Desember 2020 lalu.
Tindakan kebiri kimia yang dimaksud dalam PP tersebut adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Tindakan kebiri kimia tersebut dilakukan terhadap pelaku yang dipidana setelah menjalani pidana pokok yang dijatuhkan kepadanya.
Hal tersebut dilakukan karena pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Akibatnya adalah menimbulkan korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/10274431/komnas-ham-nilai-hukuman-kebiri-kimia-penyiksaan-tak-sesuai-prinsip-ham