Salin Artikel

Ada PP Kebiri Kimia, Anggota DPR Ingatkan Tetap Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan kebiri kimia disebut Diah lebih kepada upaya negara memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Namun, upaya pencegahan kekerasan yang komprehensif tidak boleh dipinggirkan.

"Perlu penanganan juga secara komprehensif, mulai dari pencegahan dan pengalokasian anggaran. Karena kalau kita bicara KPAI atau LPSK selalu soal anggarannya kecil," kata Diah saat dihubungi, Senin (4/1/2021).

"Pengalokasian anggaran sebagai bentuk government will. Sekarang kita mau ngomong ini dan itu tapi tidak ada budgeting-nya ya mau bagaimana," ujar dia.

Soal PP Kebiri Kimia yang baru diteken presiden itu, Diah berharap pelaksanaannya diiringi dengan rehabilitasi psikologis.

Harapannya, agar efek jera dari hukuman kebiri kimia betul-betul terasa, sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Agar target hukuman ini membuat pelaku takut dan tidak mengulangi harus dijabarkan secara praktis tentu dalam kerangka medis. Karena implikasi terhadap pelaku kan biologis. Selain itu, perlu rehabilitasi psikologis baik kepada pelaku maupun korban," ujarnya.

Ia pun menunggu hadirnya peraturan yang berisi prosedur teknis tentang pelaksanaan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Diah mengatakan, pelaksanaan hukuman kebiri kimia itu harus berlandaskan referensi medis, sehingga dapat dilakukan dengan baik dan tepat.

Di dalam PP 70/2020 sendiri disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan kebiri kimia akan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

"Harus ada panduan soal obat apa yang digunakan, siapa yang akan melakukan, perlu ada referensi medis untuk menjalankan hukuman ini dengan peraturan yang lebih praktis," kata Diah.


PP 70/2020 itu diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020. PP tersebut merupakan aturan pelengkap untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A Ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan di dalam PP, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Tindakan kebiri kimia dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini bakal dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun setelah melalui rangkaian penilaian kilis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/12590521/ada-pp-kebiri-kimia-anggota-dpr-ingatkan-tetap-pentingnya-pencegahan

Terkini Lainnya

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke