Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.
Pada Pasal 1 angka 2 dikatakan, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi," demikian petikan Pasal 1 angka 2 PP tersebut.
Tindakan kebiri kimia dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Pasal 5 dikatakan, tindakan ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
Tahapan kebiri kimia diawali dengan penilaian klinis yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Peniliaian klinis yang dimaksud berupa wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.
Tim medis dan psikiatri selanjutnya membuat kesimpulan hasil peniliaian klinis untuk memastikan apakah pelaku layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia.
Kesimpulan ini kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung.
Jika hasil penilaian klinis menyatakan pelaku layak dikebiri kimia, maka dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan.
Tindakan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa serta perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
Namun demikian, jika kesimpulan dari penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia, maka tindakan tersebut ditunda paling lama 6 bulan.
Selama masa penundaan, dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpilan ulang untuk memastikan layak atau tidaknya pelaku dikenakan tindakan kebiri kimia.
"Dalam hal penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih tetap menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (3) PP Nomor 70 Tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/07260941/pp-70-2020-terbit-ini-tahapan-kebiri-kimia-terhadap-predator-seksual-anak