JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti banyaknya kasus pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sepanjang 2020.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, pelanggaran tersebut tercermin dari maraknya aksi represif yang dilakukan oleh aparat.
"Kita paham bahwa dalam satu tahun terakhir aksi-aksi di manapun yang terjadi selalu direpresi oleh aparat penegak hukum," kata Arif dalam acara peluncuran Catatan Akhir Tahun 2020 LBH Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Arif menuturkan, sikap represif aparat sudah terjadi sejak aksi Reformasi Dikorupsi yang berlangsung pada September 2019 lalu.
Pada saat itu, tak sedikit pengunjuk rasa yang mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia. Namun, kata Arif, aksi represif tersebut rupanya masih berlanjut hingga aksi menolak RUU Cipta Kerja yang berlangsung pada Oktober 2020.
"Pada saat itu LBH mengatakan ini rekor ada penangkapan 2.000 lebih orang ketika melakukan aksi, ternyata lebih banyak lagi ketika terjadi aksi menenteang rancangan undang-undang omnibus law," ujar Arif.
Terkait aksi menolak RUU Cipta Kerja itu, Arif mempersoalkan telegram Kapolri yang membuat aparat penegak hukum justru berperan dalam menghalangi kemerdekaan berpendapat masyarakat.
Tak hanya itu, Arif juga menilai suara kritis masyarakat atas penanganan pandemi Covid-19 dibungkam melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
Telegram itu memuat aturan terkait penindakan terhadap orang yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lain dalam menangani Covid-19 di media sosial.
"Pasal penghinaan presiden dicatutkan dalam telegram, ini jadi catatan betapa kasus-kasus terkait dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi itu meningkat tajam dalam satu tahun terakhir," ujar Arif.
Selain itu, ia juga menyoroti proses pembuatan undang-undang di DPR yang tidak melibatkan publik, antara lain dalam penyusunan UU Cipta Kerja, revisi UU Mahkamah Konstitusi, serta revisi UU Mineral dan Batu Bara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/18091731/catatan-akhir-tahun-lbh-jakarta-soroti-pelanggaran-hak-atas-kebebasan