Penghentian penerimaan PMI ini disebabkan karena adanya 85 PMI yang terkonfirmasi postif Covid-19 di Taiwan beberapa waktu lalu.
"Kami merasa kecewa atas kebijakan pemerintah Taiwan, terlebih lagi keputusan tersebut dibuat tanpa menunggu hasil investigasi dari pemerintah Indonesia," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).
Mengenai adanya PMI yang terkonfirmasi positif Covid-19, BP2MI sudah membentuk tim supervisi yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tim supervisi ini mempunyai tugas untuk melakukan investigasi penerapan protokol kesehatan terhadap PMI dan 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ditangguhkan.
Investigasi itu menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat 12 P3MI yang telah melakukan protokol kesehatan sebagaimana yang telah dianjurkan pemerintah.
Sedangkan dua P3MI lainnya masih belum melakukan protokol kesehatan yang dianjurkan. Keduanya adalah PT Vita Melati Indonesia dan PT Sentosa Karya Aditama.
Kedua perusahaan ini masih direkomendasikan untuk dilakukan penghentian sementara sampai benar-benar bisa melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan.
Benny mengatakan, upaya investigasi ini dilakukan karena pemerintah Indonesia serius dalam menangani Covid-19, dan keselamatan PMI adalah hukum tertinggi.
"Jika memang P3MI terbukti melanggar protokol kesehatan dan tidak melakukan tes PCR kepada PMI sebelum berangkat ke negara penempatan, BP2MI tentu akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencabut izinnya," kata Benny.
"Untuk itu, kami berharap pemerintah Taiwan dapat mempertimbangkan hasil investigasi dari pemerintah Indonesia," sambung Benny.
Benny menambahkan, bahwa Pemerintah Indonesia sangat menyesal dengan adanya kasus 85 PMI yang positif Covid-19 di Taiwan, yang diduga ditempatkan oleh 14 P3MI.
Hal ini dapat mencerminkan adanya asumsi bahwa masih terdapatnya kekurangan atau tidak diimplementasikannya protokol kesehatan oleh pelaksana penempatan PMI.
"Maka dari itu, Pemerintah Indonesia mengambil tindakan untuk melakukan supervisi pelaksanaan protokol kesehatan di Balai Latihan Kerja atau asrama milik 14 P3MI," imbuh Benny.
Seperti diketahui, pemerintah Taiwan melakukan penghentian sementara bagi penempatan PMI selama 14 hari.
Penghentian itu dilakukan sejak 4-17 Desember 2020, karena ditemukannya 85 PMI yang terkonfirmasi positif saat berada di Taiwan.
Namun setelah penghentian pertama berakhir, otoritas Taiwan kini kembali memperpanjang dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/17/18455741/bp2mi-kecewa-taiwan-perpanjang-larangan-kedatangan-pekerja-migran-indonesia