Informasi tersebut diperoleh dari data yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu sore.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Sementara itu, dalam kurun waktu 24 jam terakhir, Pemerintah mencatat ada penambahan kasus Covid-19 sebanyak 6.388 kasus.
Dengan penambahan tersebut, total kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak pengumuman perdana pada 2 Maret 2020 berjumlah 611.631 kasus.
Jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 4.490 orang dalam kurun waktu yang sama.
Sehingga, secara total telah ada 501.376 pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh.
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 142 orang sehingga totalnya menjadi 18.653 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/12/17273701/update-12-desember-ada-62224-suspek-covid-19-di-indonesia