Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi persnya, Rabu (9/12/2020) malam.
"Majelis sengketa yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Fritz.
Fritz mengatakan, putusan sengketa membatalkan keputusan Komisi Pemilinan Umum (KPU) yang membatalkan pencalonan Yusak-Yakob serta meminta KPU untuk membuat surat keputusan baru, sehingga Yusak-Yakob bisa menjadi pasangan calon pada Pilkada 2020.
"Sudah diputuskan dan juga dibacakan juga (dalam sidang)," ujar dia.
Adapun, penganuliran pasangan calon kepala, Yusak Yaluwo-Yakob Weremba oleh KPU RI telah membuat terjadinya kericuhan pada 30 November 2020.
KPU pun resmi menunda pelaksanaan Pilkada Boven Digoel karena alasan keamanan sampai ada keputusan hukum tetap dari sengketa.
"6 Desember 2020 KPU RI mengeluarkan surat keputusan dengan empat poin, nomor suratnya 1165 itu dikatakan bahwa sementara tahapannya masih dalam proses sengketa maka tahapannya menunggu hasil sengketa dulu, maka KPU mempertimbangkan penundaan, itu kesimpulan yang tertuang dari empat poin itu," ujar Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, di Jayapura, Senin (7/12/2020).
Selain itu, Theodorus menyebut, logistik Pilkada Boven Digoel pun belum siap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/10/09485481/bawaslu-boven-digoel-kabulkan-gugatan-sengketa-pilkada-pasangan-yusak-yakob